World Parliament Experiment

Dscf0194 

Trondheim

, 22 Februari 2007

Asal Usul

Ide World Parliament berasal dari seorang jurnalis Inggris bernama George Monbiot yang kemudian dikembangkan menjadi eksperimen berbasis internet oleh Dr. Rasmus Tenbergen. Pertanyaan-pertanyaan semacam, “Mungkinkah para penduduk dunia mengesampingkan perbedaan-perbedaan mereka dan bekerja sama menuju tujuan bersama? Mungkinkah terdapat sebuah sistem perwakilan yang memungkinkan setiap orang didengar?” merupakan dasar dari lahirnya percobaan ini.

            Planet bumi terdiri dari 6.5 miliar manusia yang terbagi ke dalam 202 negara. Di samping perbedaan bangsa, setiap manusia memiliki kebutuhan dasar yang sama, dan peran politik adalah untuk menjamin kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut. Tetapi kini, semakin banyak isu-isu yang harus diselesaikan secara lintas batas politik. Dan banyak yang mengatakan bahwa sistem politik internasional sekarang masih mencerminkan ‘dunia lama’, tidak dapat menampung interdependensi global yang semakin meningkat. Politik global kini dikuasai oleh bermacam-macam kepentingan, pemerintah-pemerintah lokal, perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi internasional, dan beberapa institusi yang tidak demokratis.    

            World Parliament Experiment (WPE), berlawanan dengan model PBB sekarang ini, adalah salah satu dari proposal-proposal radikal menyangkut tatanan dunia baru; sebuah parlemen di mana seluruh penduduk dunia dapat berpartisipasi sebagai individu, terlepas dari kebangsaan mereka (Tenbergen, 2005)

            Sebuah parlemen adalah perkumpulan para wakil yang didelegasikan kekuasaan oleh rakyat, yang sebaliknya akan mengambil keputusan terbaik bagi rakyat. World Parliament Experiment mengadopsi prinsip ini selangkah lebih jauh, menyarankan bahwa setiap individu dalam rakyat akan memiliki satu suara untuk memilih wakil dalam parlemen. Dunia dibagi menjadi 600 konstituen geografis, bukan lagi berdasarkan negara, dan masing-masing akan memilih satu orang wakilnya.

            WPE tidak berarti transfer kekuasaan nasional ke tatanan global, tetapi lebih pada demokratisasi kekuatan global, yang kini masih ada di tangan perusahaan, institusi, dan badan finansial multinasional (Monbiot, 2004)

            Dan untuk melihat apakah solusi semacam ini memungkinkan, ISFiT adalah arena yang sangat pas untuk itu. Untuk pertama kalinya WPE dicoba dalam kehidupan nyata, di mana 400 orang calon pemimpin masa depan dari 100 kebangsaan dapat berkumpul dan mendukung upaya mewujudkan tatanan dunia yang lebih baik.

Konflik

Sudan

Sebagai topik pembahasan parlemen, dipilih konflik Sudan karena merupakan tragedi kemanusiaan yang berkelanjutan hingga sekarang.

            Sudan telah mengalami perang saudara selama 44 tahun setelah merdeka akibat misgovernance kolonialisme Inggris-Mesir pada tahun 1898 hingga 1955. Pemerintah kolonial hanya memusatkan pendidikan dan pembangunan ekonomi di sekitar sungai Nil; daerah Sudan lainnya dibiarkan (kecuali Kordofan tengah karena merupakan daerah penghasil yang kaya) sehingga menyebabkan tumbuhnya faksi-faksi penguasa yang terpecah-pecah setelah Sudan merdeka.

            Bagian utara Sudan mencakup 2/3 bagian dari keseluruhan negeri (dalam hal area dan penduduk). Kebanyakan dari mereka Muslim, dan mengidentifikasi diri mereka sebagai bangsa Arab karena menganggap Arab-isme adalah masalah budaya bukan warna kulit. Masalah membesar ketika kelompok yang berkuasa ini ingin menggunakan Islam dan Arab-isme sebagai sarana untuk menguasai bangsa. Kebijakan ini, ditambah ketidakmerataan pos-kolonial sebelumnya, berujung pada perang saudara Utara-Selatan pertama (1955-1972) yang mengambil nyawa kurang lebih 1 juta orang.

            Banyak yang menyatakan bahwa konflik Sudan sebetulnya konflik Muslim Arab di Utara dan Kristen Afrika di Selatan. Tapi sebetulnya, permasalahan intinya adalah kekuasaan dan akses kepada sumber alam. Presiden Nimeiry yang mengakhiri perang saudara pada tahun 1972, selain mendeklarasikan Hukum Islam bagi seluruh negeri, membagi daerah selatan menjadi tiga daerah kecil yang lemah, sehingga ia dapat mengeksploitasi sumber minyak di sana. Walaupun kelompok penguasa ini minoritas, mereka meneruskan pola kolonialisasi sehingga pembangunan tetap tidak merata. Mereka menggunakan Islam untuk meluaskan kekuasaan, tapi ketika penduduk Utara marginal pun mulai memprotes, kelompok penguasa ini mulai menggunakan ras (Arab vs. Afrika) sebagai alasan konflik.

            Perang saudara kedua dimulai di Selatan karena pemimpin gerilya, John Garang, bercita-cita membangun New Sudan yang demokratis dan sejajar antar ras, etnik, gender, agama, dsb. Kelompok marginal Utara pun turut mendukung dan berjuang mendirikan New Sudan ini. Kelompok penguasa minoritas Utara tidak menyukai ide New Sudan ini karena mengancam hegemoni mereka di Sudan, mereka pun meletupkan konflik-konflik “rasial” untuk memecah belah daerah-daerah di mana ras Afrika dan Arab sebelumnya hidup dengan damai.

            Pada akhir perang saudara kedua pada Januari 2005, 2 juta orang telah tewas dan 4,5 juta orang mengungsi. Hingga kini, masih belum ada perbaikan situasi yang nyata. Perjanjian-perjanjian perdamaian, Darfur Peace Agreement (Mei 2006), Eastern Sudan Peace Agreement (October 2006), dan North-South 2005 Peace Agreement, tetap tidak terdengar implementasinya.

Debat Pertama

Para peserta eksperimen dalam Grand Hall Studentersamfundet melihat layar infocus di depan hall yang kini menyarankan dua buah resolusi untuk menjawab permasalahan Sudan:

The participant of the ISFiT World Parliament Experiment (Line 1),

Having considered the current situation in Sudan (Line 2),

  1. Recommends that UN peacekeeping forces are placed in the conflict regions (Line 3); Stressing the responsibility of the UN to finance such an operation (Line 4); Expecting all UN member countries to contribute substantially with personnel and equipment (Line 5).

  2. Recommends that no international forces intervene in Sudan before an explicit invitation by the Sudanese government to do so is presented (Line 3).

Tugas kami sebagai parlemen adalah memilih antar kedua resolusi tersebut, serta mengubah atau menambah hal-hal yang belum disebutkan jika diperlukan.

Jalannya eksperimen, setelah melalui proses voting awal, adalah bahwa para peserta akan berdiskusi dalam konstituen wilayah geografis masing-masing, dan setelahnya membiarkan para wakil mereka berdebat dalam panel. Di akhir eksperimen, para peserta juga akan menyumbangkan suaranya dalam voting akhir (untuk membandingkan apakah kesimpulan dari panel memang mewakili aspirasi keseluruhan).

Para peserta pun meninggalkan Grand Hall untuk menuju konstituennya masing-masing. Indonesia masuk konstituen Oceania (berikut Australia dan Singapura). Hal pertama yang dilakukan kami adalah memilih wakil melalui voting. Setelah itu, diskusi dan perdebatan pun berlangsung selama satu jam.

Hasil akhir dari perdebatan kami adalah resolusi pertama, intervensi dengan menempatkan UN Peacekeeping, bahkan tanpa undangan dari pemerintahan Sudan pun (peace-enforcement). Sebagaimana arti peacekeeping, pasukan UN Peacekeeping tidak akan bias terhadap salah satu pihak yang berkonflik, dan semua yang akan dilakukannya hanyalah melindungi warga sipil. Untuk upaya perdamaian lebih lanjut, konstituen lebih menyetujui pihak netral ketiga daripada PBB.

Semua konstituen menuju Grand Hall lagi untuk perdebatan panel pertama selama 40 menit. Masing-masing wakil menyatakan hasil perdebatan dalam konstituennya. Sebagian besar menyatakan setuju dengan resolusi pertama, intervensi tanpa undangan. Karena situasi Sudan yang masuk kategori darurat mengharuskan masyarakat internasional cepat bertindak. Selain itu, pemerintah Sudan telah dianggap gagal memperbaiki situasi selama ini. Telah ada bukti bahwa intervensi semacam itu berhasil, seperti yang diutarakan wakil dari Balkan.

Tetapi bentuk intervensi yang disarankan bermacam-macam. Beberapa memilih intervensi tanpa militer, sehingga lebih menyarankan intervensi ekonomi, edukasi, dan propaganda. Yang lain memilih militer karena intervensi secara ekonomi dianggap lama pengaruhnya.

Yang menarik, dua pihak yang tidak menyetujui resolusi pertama ini adalah Middle East dan Afrika (North dan South). Alasan mereka adalah Sudan harus dihormati sovereignitynya, sehingga tindakan apapun harus berdasarkan undangan dari pemerintah Sudan. Selain itu, mereka pun percaya Sudan masih dapat mengatasi masalahnya sendiri. Dan mereka menekankan bahwa pasukan perdamaian UN tidak pernah tidak bias.

Debat Kedua

            Para peserta kini dipersilahkan menuju konstituen mereka sekali lagi, untuk berdiskusi setelah debat panel pertama yang memberi banyak masukan itu. Kami pun diminta mengeluarkan pernyataan tertulis mengenai resolusi akhir yang diinginkan. Diperbolehkan untuk menambah atau mengubah kedua resolusi awal tersebut kali ini.

            Konstituen Oceania berdebat sekali lagi selama 40 menit, terutama menyangkut bentuk intervensi yang akan dilakukan di Sudan. Pada akhirnya, kami menyetujui untuk menambah resolusi pertama awal dengan kalimat “Conflicting parties to hold further peace negotiations and reach a consensus in selecting a neutral party to mediate the negotiations (Line 6)”, dan mengubah line 3 dengan menambahkan African Union (AU) untuk bekerja sama dengan PBB. Penambahan ini atas dasar pertimbangan bahwa konflik Afrika sebaiknya diselesaikan oleh pihak dari Afrika, dan karena memang PBB seringkali tidak dapat dijadikan pihak yang terpercaya dalam menengahi (bias).

            Para peserta diminta kembali ke Grand Hall untuk debat panel kedua selama 20 menit. Gambaran perdebatan yang berlangsung kurang lebih masih sama dengan perdebatan pertama: Timur Tengah dan Afrika ‘melawan’ seluruh dunia yang menginginkan intervensi ke dalam Sudan.

            Timur tengah memberikan argumen, selain trauma dengan biasnya pasukan PBB di daerah mereka hingga saat ini, masyarakat Sudan lebih membutuhkan pembangunan, karena konflik ini disebabkan beberapa area Sudan yang tidak terbangun. Argumen tersebut tidak terlalu didukung keseluruhan karena sebagaimana diutarakan Amerika Utara, “Bagaimana akan membangun jika keamanan pun belum terjamin?” Jika keamanan telah terbangun, maka upaya-upaya lainnya, negosiasi, pendidikan, dan pembangunan ekonomi, baru dapat dilakukan.

            Afrika tetap tidak mendukung masuknya UN Peacekeeping ke dalam Sudan, tapi mulai menyetujui diperlukannya intervensi selain represi ekonomi. Mereka lebih menyarankan African Union atau negara-negara tetangga yang melakukannya.

            Debat singkat tersebut diakhiri dan dimulailah sesi voting untuk para panelis selama 15 menit. Moderator memberikan step-step voting sebagai berikut:

  1. Pemilihan antar kedua resolusi (dengan dan tanpa amandemen, hingga terdapat 4 buah resolusi kini)
  2. Pemilihan amandemen untuk line 3 resolusi pertama jika resolusi tersebut terpilih.
  3. Pemilihan amandemen untuk line 4 resolusi pertama jika resolusi tersebut terpilih.
  4. Pemilihan amandemen untuk line 5 resolusi pertama jika resolusi tersebut terpilih.
  5. Pemilihan tambahan bagi keseluruhan kalimat resolusi.

Tambahan atau amandemen yang diperhitungkan adalah tambahan dan amandemen dari semua konstituen.

Untuk step 1, dicapai mayoritas untuk kalimat resolusi pertama, tapi disertai amandemen, sehingga dibutuhkan step 2, 3, dan 4.

Untuk step 2, amandemen untuk line 3, dicapai mayoritas untuk kalimat dengan amandemen: “Recommends that UN and AU peacekeeping forces are placed in the conflict regions” (Line 3)

Untuk step 3, amandemen untuk line 4, dicapai mayoritas untuk kalimat tanpa amendemen: “Stressing the responsibility of the UN to finance such an operation” (Line 4)

Untuk step 4, amandemen untuk line 5, dicapai mayoritas untuk kalimat dengan amandemen: “Expecting all UN member countries to contribute substantially with personnel and equipment, and military and civilians to ensure sustainable peacebuilding by economic development” (Line 5)

Untuk step 5, tambahan kalimat resolusi, dicapai mayoritas untuk kalimat-kalimat tambahan:

Conflicting parties to hold further peace negotiations and reach a consensus in selecting a neutral party to mediate the negotiations” (Line 6);

“Intervention mandated by Chapter VII UN Resolutions and aim to contribute reconciliation and social development in Sudan” (Line 7);

“Phased intervention with AU and with proper exit strategy before intervention begin”(Line 8);

“Continue to develop and support education inside Sudan” (Line 9);

“Control weapon transport over South East Europe” (Line 10).

            Sehingga ditambah dengan line 1 dan 2 resolusi:

“The participant of the ISFiT World Parliament Experiment” (Line 1);

“Having considered the current situation in Sudan” (Line 2);

didapatlah kalimat akhir resolusi World Parliament Experiment.

            Kalimat akhir tersebut divoting kembali untuk terakhir kali, kini kepada seluruh peserta di Grand Hall. Mereka diminta untuk memilih setuju atau tidak setuju dengan kalimat akhir resolusi tersebut. Hasilnya 128 orang setuju dan 25 orang tidak setuju, serta sisanya abstain. Sehingga dapat dikatakan hasil voting para wakil telah cukup mewakili aspirasi keseluruhan para peserta.

Evaluasi

Di akhir acara, Dr. Rasmus Tenbergen mengungkapkan kebahagiaannya melihat seluruh proses WPE ini yang berjalan lancar dan membuahkan sebuah kesepakatan. Ia menambahkan, eksperimen ini adalah momentum penting yang menandakan WPE yang awalnya berbasis internet memang bisa dijadikan real. Hasil eksperimen ini sendiri akan diteruskan ke dinamika politik internasional sebagai sebuah pertimbangan politis. Dengan kata lain, WPE memang bisa dijadikan metode politis yang nyata. Yang dibutuhkan hanyalah dukungan yang lebih besar dari seluruh penduduk dunia, yang saat ini dapat diteruskan ke website yang bersangkutan: www.world-parliament.org

            Di samping pernyataan Dr. Tenbergen, para peserta juga dipersilakan untuk memberikan komentar atau saran. Beberapa dari peserta menyatakan bahwa hasil akhir parlemen masih kurang optimal, karena konstituen yang paling berhubungan dekat dengan konflik ini: Afrika Utara dan Selatan, justru adalah pihak yang masih tidak setuju dengan hasil keputusan akhir tersebut.

            Hal ini, sebagaimana diutarakan Andrew Strauss (profesor hukum internasional Widener University School of Law), dirasakan akibat waktu debat yang terlalu pendek. Yang sempat dilakukan tadi hanya presentasi ide masing-masing konstituen, belum ada upaya pemahaman antar konstituen yang lebih dalam, terutama pada pihak-pihak yang paling berkaitan dengan konflik: Afrika Utara dan Selatan.

             Penulis juga sempat bertanya kepada Dr. Tenbergen, jika setiap individu memiliki suara, maka dapat terjadi, misalkan, Indonesia mengalahkan Jerman dalam pengambilan keputusan karena Indonesia jauh lebih mayoritas. Dr. Tenbergen menyatakan hal tersebut bagaimanapun lebih baik daripada sistem saat ini, dimana beberapa negara ‘kecil’ memiliki kekuatan lebih besar tiga kali lipat daripada negara-negara mayoritas.

            “Selain itu, tambah Dr. Tenbergen, jangan lupakan prerequisite dari George Manbiot. Bahwa agar World Parliament ini berhasil, setiap individu di dalamnya harus memiliki global mental, yang berarti mereka harus memikirkan apa yang terbaik bagi dunia keseluruhan, bukan bagi bangsa atau golongan sendiri saja.”

Leave a Reply